Skip to content
linksgone
Kalau ada orang yang mungkin melihat layar atau riwayat penjelajahan Anda, buka halaman ini di jendela samaran (incognito) di perangkat yang hanya Anda pakai. Tombol merah di kanan bawah langsung membawa Anda keluar dari halaman ini.

Foto intim tersebar — Indonesia

Foto intim Anda disebar, atau ada yang mengancam menyebarkannya. Tarik napas — ini bisa ditangani, diam-diam.

Yang terjadi pada Anda adalah kejahatan — kesalahan pelaku, bukan kesalahan Anda. Dari sini, Anda tidak menghadapinya sendirian, tidak membayar siapa pun, dan tidak ada orang di hidup Anda yang perlu tahu. Tiga langkah yang penting sekarang: jangan bayar, lindungi foto langsung dari ponsel Anda sendiri, dan kalau sudah ada yang tersebar, kami siapkan permintaan hapusnya untuk Anda kirim atas nama Anda. Gratis.

Foto tersebar, video call yang direkam, deepfake, akun palsu, atau pemerasan — jalurnya sama. Privat, gratis, setiap tautan.

Mulai permintaan hapus →Atau cari wajah Anda gratis →

Tiga langkah yang paling penting sekarang

01

Jangan bayar. Simpan bukti diam-diam.

Kalau ada yang memeras, jangan bayar dan jangan menawar — sekali membayar, tuntutannya hampir selalu bertambah. Jangan hapus percakapan: ambil tangkapan layar akun, pesan, dan semua tautan, simpan di tempat yang hanya bisa Anda akses, lalu blokir.

02

Lindungi foto Anda langsung dari ponsel Anda sendiri

Jika usia Anda 18 tahun ke atas, StopNCII.org membuat sidik jari digital foto di perangkat Anda sendiri — fotonya tidak pernah keluar dari ponsel, dan tidak ada orang yang perlu tahu. Platform yang berpartisipasi (termasuk Facebook dan Instagram) akan memblokirnya agar tidak diunggah ulang. Jika saat difoto Anda di bawah 18 tahun, gunakan Take It Down dari NCMEC, juga gratis.

03

Kalau sudah tersebar, kami siapkan permintaan hapusnya

Tempel tautannya, dan kami siapkan laporan yang tepat dengan format yang diterima platform, untuk Anda kirim atas nama Anda sendiri. Gratis dan privat. Kami tidak bisa menjamin konten pasti dihapus, tetapi sudah ada konten yang benar-benar dihapus lewat permintaan yang kami siapkan, dan Anda akan diberi kabar di setiap tahap.

Jalurnya mengikuti apa yang terjadi

Tersebar, deepfake, atau diperas — masing-masing ada jalurnya.

Kami siapkan jalur yang benar-benar menggerakkan platform, siap Anda kirim. Anda tidak perlu tahu ada di kasus yang mana — kami yang tahu.

Foto / video intim tersebar

Konten intim disebar tanpa persetujuan Anda

Meskipun foto itu Anda ambil sendiri atau pernah Anda kirim atas dasar percaya, menyebarkannya tanpa persetujuan adalah kekerasan seksual berbasis elektronik menurut UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) — dan itu kesalahan pelaku, bukan Anda. Anda tidak perlu melihat kontennya lagi, dan tidak perlu menjelaskannya. Satu tautan cukup untuk mulai.

Deepfake / editan

Wajah Anda diedit atau dibuat dengan AI

Fotonya tidak harus "asli" — kalau memakai wajah Anda tanpa izin, Anda tetap berhak memintanya dihapus. Semua platform besar melarang konten seksual sintetis tanpa persetujuan, di semua negara. Kami siapkan laporannya dengan framing yang mereka terima, bukan sekadar tombol report biasa.

Pemerasan (sextortion)

Seseorang mengancam menyebarkan foto Anda

Jangan bayar, jangan menawar, dan jangan hadapi pelakunya sendirian. Simpan bukti diam-diam, blokir, dan kalau kontennya sudah diunggah, tempel tautannya di sini — kami siapkan permintaan hapusnya secara paralel. Ini kejahatan pelaku, bukan aib Anda.

Pilihan Anda — selalu keputusan Anda

Bantuan yang tetap rahasia sampai Anda memutuskan sebaliknya.

Semua yang di bawah ini gratis. Tidak ada yang memberi tahu keluarga, kontak, atau pelaku.

UU TPKS — hukum ada di pihak Anda

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengakui penyebaran konten intim tanpa persetujuan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik. Sebagai korban, Anda berhak atas perlindungan dan pemulihan. Anda tidak perlu paham pasal-pasalnya — bagian itu tugas kami saat menyiapkan laporan ke platform.

SAFEnet & Komnas Perempuan — pendampingan dulu, itu lebih aman

Sebelum membuat laporan resmi ke aparat, pertimbangkan untuk berkonsultasi dulu dengan pendamping yang berpengalaman — SAFEnet (organisasi hak-hak digital) atau Komnas Perempuan. Pernah ada korban yang justru terjerat pasal UU ITE saat memperjuangkan kasusnya sendirian. Laporan resmi tetap hak dan pilihan Anda — dan paling aman dilakukan dengan didampingi.

StopNCII dan Take It Down — di perangkat Anda sendiri

Keduanya gratis dan berfungsi dari Indonesia, dan keduanya bekerja di perangkat Anda: foto tidak pernah keluar dari ponsel, tidak ada akun yang dibuat atas nama Anda, tidak ada yang diberi tahu. StopNCII untuk 18+, Take It Down untuk yang di bawah 18 saat difoto.

Aturan platform berlaku di seluruh dunia — termasuk Indonesia

Instagram, Facebook, TikTok, dan X adalah platform global yang aturannya melarang konten intim tanpa persetujuan di semua negara, dan mereka tunduk pada hukum yang ketat di Amerika dan Eropa soal ini. Melapor langsung ke platform — dengan format yang tepat — adalah jalur tercepat dari negara mana pun. Itulah yang kami siapkan untuk Anda, gratis.

Yang tidak perlu Anda lakukan

Bagian tersulit sudah lewat. Sisanya bisa berjalan diam-diam.

  • Anda tidak perlu membayar pemeras. Membayar hanya menambah tuntutan.
  • Anda tidak perlu memberi tahu keluarga. Tidak ada bagian dari proses kami yang memberi tahu siapa pun di hidup Anda.
  • Anda tidak perlu langsung lapor polisi. Laporan resmi adalah pilihan Anda, kapan pun Anda siap — dan sebaiknya didampingi. Permintaan hapus ke platform tidak memerlukan laporan resmi.
  • Anda tidak perlu pengacara untuk memulai.
  • Anda tidak perlu membayar apa pun. Tidak pernah. Berapa pun jumlah tautannya.
  • Anda tidak perlu melihat kontennya lagi. Satu tautan cukup.

Satu tautan cukup. Diam-diam, hari ini.

Gratis untuk setiap korban, setiap tautan, setiap saat. Tanpa kartu kredit. Tidak ada yang diberi tahu.

Mulai permintaan hapus →Atau cari wajah Anda gratis →
Rp 0

Gratis, selamanya, untuk korban

Pencarian gratis. Permintaan hapus gratis. Setiap tautan, setiap platform, setiap saat.

UU TPKS

Ini kekerasan seksual — bukan aib Anda

UU No. 12/2022 mengakui penyebaran konten intim tanpa persetujuan sebagai kejahatan, dan korban berhak dilindungi.

1

Satu tautan cukup untuk mulai

Tempel tautannya. Kami siapkan laporannya. Anda kirim atas nama Anda dan tetap memegang kendali.